Kapolsek Sokobanah Bantah Tolak Laporan Juragan RM Sae Salera

Juragan RM Sae Salera
Korban menunjukkan berkas pengaduan ke polisi, Jumat, 15 April 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Juragan Rumah Makan (RM) Sae Salera, Siwan melaporkan kasus pencurian handphone (HP) milik karyawannya, M. Supali (23) ke Polsek Sokobanah. Namun laporannya ditolak lantaran ia tidak bisa menunjukkan dus booknya.

Peristiwa pencurian HP itu terjadi pada Kamis (14/4) pagi sekitar pukul 04.54 WIB saat pemiliknya hendak tidur. Pelaku yang melancarkan aksinya tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) rumah makan yang beralamat di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

banner 728x90

“Setalah kejadian itu, kami langsung melaporkan ke Polsek Sokobanah untuk ditindaklanjuti karena sering mengalami kemalingan di tempat rumah makan saya,” terang Siwan pada maduraindepth.com, Jumat (15/4).

Sayang, laporannya itu tidak langsung ditangani. Polsek Sokobanah justru mengarahkan pelaporan ke Polres Sampang. Padahal saat melaporkan, Siwan mengaku membawa barang bukti berupa rekaman CCTV.

Siwan mengatakan, alasan laporan ditolak Polsek Sokobanah lantaran dirinya tidak bisa menunjukkan dus book HP yang telah raib tersebut. “Sudah jelas di dalam rekaman CCTV itu pelaku mengendarai motor sendirian, kemudian berhenti dan masuk di pintu sebelah barat dengan menjongkok,” terangnya.

Berdasarkan rekaman CCTV pelaku langsung kabur ke arah timur dengan membawa barang curiannya berupa HP merek OPPO F11. “Perkiraan harganya Rp 4 juta,” tandasnya.

Tidak Punya Kewenangan Penyelidikan

Sementara Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko Haryono membantah bahwa pihaknya telah menolak laporan juragan RM Sae Salera itu. Ia menegaskan, kepolisian tidak pernah menolak laporan dugaan tindak pidana dari masyarakat.

Baca juga:  Ini Daftar Kasus Selama Bulan November - Desember 2020 di Bangkalan

“Semua yang melapor kami layani secara optimal. Tidak ada kata menolak masyarakat untuk melapor,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ihwal petugas menanyakan dus book, tujuannya untuk mengetahui status kepemilikan barang tersebut. “Jadi saat proses penyelidikan maupun penyidikan nanti biar jelas bukti kepemilikan korban,” terangnya.

Ia menegaskan, Polsek Sokobanah sudah tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Jadi, kata AKP Agung, semua laporan akan dilimpahkan ke Polres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tidak hanya laporan, termasuk korban dan saksi nantinya akan diperiksa oleh penyidik Polres Sampang,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *