maduraindepth.com – Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beroperasi di Bangkalan. Bermodus ketok pintu rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari dua rumah tak berpenghuni.
Pelaku berinisial TM, 37, warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Bangkalan. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pihak kepolisian juga menemukan satu klip sabu dengan berat 0,31 gram.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman menyampaikan, bahwa modus pelaku pencurian spesialis rumah kosong itu yakni mengetok pintu rumah, untuk memastikan apakah ada orang atau tidak. Namun, apabila rumah tersebut ada penghuninya, pelaku akan berpura-pura menanyakan nama temannya.
“Modusnya, ketok pintu terlebih dahulu. Baru ketika ada si pemilik rumah, menanyakan temannya padahal tersangka tidak tahu siapa yang ditanyakan. Modus kedua, apabila rumah itu kosong tersangka langsung masuk ke dalam rumah. Berdasarkan penelusuran kami, pelaku sudah dua kali melakukan hal serupa,” tuturnya, Selasa (23/8).
Terkait penemuan satu klip sabu dengan berat 0,13 gram, kepada polisi, TM mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsi pribadi. Pelaku mengaku jika barang tersebut, dibeli dari temannya yakni SUR, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami mendapati satu klip berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram dan itu adalah milik tersangka. Untuk dikonsumsi,” tukasnya.
Selain itu, TM juga mengaku telah menjual emas yang digasak dari rumah korban dengan harga mencapai sekitar Rp 16 juta. Tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI