Kapal Tongkang DBS V Disita Kejari Sumenep, Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sumekar

Kapal tongkang DBS V
Petugas saat akan menyita kapal tongkang DBS V terkait kasus dugaan korupsi PT Sumekar. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (15/12) sekitar pukul 11.00. Kapal yang kini berada di Kecamatan Talango, Sumenep, itu merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Sumekar.

Kejari Sumenep menyita DBS V dengan memasang Jaksa Line di sekeliling kapal tongkang. Proses penyitaan kapal mendapat pengawalan dari pihak kepolisian bersenjata.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Donny S mengatakan, kapal tongkang tersebut merupakan barang bukti dugaan korupsi PT Sumekar pada 2019 lalu. Penyitaan terhadap kapal tongkang itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Misal, kata Donny, dihilangkan, diperjual belikan atau lainnya yang dapat menghalangi proses penyidikan terhadap dugaan korupsi PT Sumekar. “Kita lakukan ini agar tidak disalahgunakan,” paparnya.

Kejari Sumenep PT Sumekar
Petugas saat memasang Jaksa Line di kapal tongkang DBS V terkait kasus dugaan korupsi PT Sumekar. (Foto: IST)

Menurut dia, pengadaan kapal tongkang itu diduga dikorupsi, karena saat proses pembelian tidak sesuai dengan peraturan. Donny menjelaskan, pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS), pengajuan pengadaan kapal tongkang DBS V itu ditolak.

Diterangkan, total dugaan korupsi yang dilakukan PT Sumekar sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mencapai Rp 1 miliar lebih. “Itu tidak menjadi asetnya PT Sumekar, meskipun barangnya ada. Sehingga dinilai menjadi kelalaian dari jajaran,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini kapal tongkang yang disita itu dititipkan di area Talango dengan pemantaun dan pengawasan ketat Kejari Sumenep. Kapal motor, lanjut dia, tidak boleh dipergunakan selama belum mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Baca juga:  Kerap Cuaca Buruk, KSOP Klaim Tak Pengaruhi Dunia Pelayaran

“Kita cek secara rutin dan berkala. Tidak boleh dipergunakan tanpa seizin penyidik karena ada pidananya,” pungkas Donny. (*)

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto