Kafe dan Resto Wiraraja Jadi Tempat Pesta Narkoba Lagi

Kafe Wiraraja jadi tempat pesta narkoba
Ruangan karaoke Wiraraja, Pamekasan. (Istimewa)

maduraindepth.comKafe dan resto Wiraraja Tlanakan, Pamekasan kembali menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Satresnarkoba Polres setempat berhasil membekuk sembilan tersangka yang diduga melakukan transaksi atau memiliki Narkotika golongan I jenis ekstasi.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup permanen resto yang lokasinya berada di Jalan Raya Tlanakan pada 22 Juni lalu. Penutupan dilakukan setelah Polres Pamekasan mengamankan 15 muda-mudi yang tertangkap basah pesta Narkoba jenis pil inex.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diyah mengatakan, hari Minggu kemarin (6/12) anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan perantara penyalahgunaan narkoba.

“Melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis ekstasi,” terangnya, Selasa (8/12).

Sembilan pelaku ditangkap di dalam kamar hotel Wiraraja nomor 204 dan di tempat Karaoke Wiraraja Room VIP nomor 11. Inisial tersangka yakni ZM (32) warga Desa Pragaan Daya, Sumenep, AB (30) asal Desa Pragaan Daya, Sumenep, AF (36) asal Desa Pragaan Daya, Sumenep dan FZ (27) asal Desa Prenduan, Sumenep.

Kemudian, ID (24) asal Barurambat Timur, Pademawu, Pamekasan, AI (26) desa Dasok Laok, Sumenep, MM (22) Prenduan, Sumenep. Delapan, AW (27) asal Prenduan, Sumenep dan ZM (17) asal Desa Prenduan, Sumenep.

Baca juga:  KPU Sampang Akan Panggil Calon Anggota PPK Pemilu 2024 yang Double Job

Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan dengan barang bukti 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, 1 bungkus rokok sampoerna dan 2 lembar tissu.

Menurutnya, mereka diduga melakukan pesta narkoba golongan 1 yang diduga jenis ekstasi (inex) yang dikonsumsi bersama-sama di room 11 karaoke Wiraraja. Barang haram tersebut, berasal dari ZM yang didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 6.200.000 sebanyak 15 butir. Kemudian oleh tersangka dibagikan kepada delapan orang temannya.

“Tersangka mendapatkan ekstasi (inex) dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian ektasi (inex) tersebut dikonsumsi secara bersama sama,” terang AKP Bambang Hermanto.

Selain ditahan, tersangka juga dilakukan tes urine dan rapid test.

Mereka ditahan atas dasar surat Laporan Pol No : LP/103/XII/Res.4.2/2020/JATIM/RES Pamekasan, Tanggal, 06 Desember 2020 dan Sprin.Sidik No : Sprin-dik/211/XII/HUK.6.6/2020/Satresnarkoba, Tanggal, 06.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto