maduraindepth.com – Budi Suyono terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia berusaha melarikan diri tidak lama setelah dikeluarkan dari ruang tahanan menuju ruang sidang, Kamis (30/1/2020) kemarin siang.
Dalam kasus ini, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut akan mengikuti atas kasus yang menjeratnya. Saat menunggu giliran sidang, terdakwa mencoba kabur dengan cara melompat pagar ruang tahanan dan melompati tembok bagian belakang kantor PN Bangkalan setinggi 2,5 meter, menuju area persawahan.
Namun usaha nekat terdakwa diketahui petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dan personil Polres Bangkalan. Dengan langkah sigap petugas langsung mengejar.
Petugas juga sempat kehilangan jejak. Tapi akhirnya tertangkap setelah diketahui bersembunyi di semak-semak.
Humas PN Bangkalan, Moh Baginda Rajoko menyampaikan, Budi Suyono nekat kabur ketika hendak menjalani sidang keempat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dia menduga bahwa terdakwa sudah merencanakan untuk melarikan diri.
“Karena hari ini dia akan menjalani sidang yang ke empat kali dengan agenda keterangan terdakwa,” paparnya.
Diakuinya, insiden ini akan dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi dalam pengamanan dan pengawalan terhadap tahanan. “Harus lebih diperketat lagi,” tambahnya.
Sementra itu, Waka Polres Bangkalan Kompol Deky Hermansyah menyampaikan, saat dilakukan pengejaran dan penangkapan, terdakwa sempat melakukan perlawanan. Bahkan petugas Kejari Bangkalan juga ada yang terkena pukulan terdakwa.
Kata Deky, pihaknya juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan. Terdakwa tetap berusaha melakukan perlawanan. Akibatnya petugas terpaksa melumpuhkan terdakwa dengan tiga timah panas di bagian betis dan paha sebelah kanan.
“Tersangka ini masih melawan dan mengancam petugas, maka dilakukan penembakan sebanyak tiga kali dan mengenai betis dan paha bagian kanan,” paparnya. (AR/MH)