AJI Surabaya Kecam Penyitaan Ponsel Jurnalis

Perampasan Ponsel
Istimewa.

maduraindepth.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras atas tindakan salah seorang jaksa yang menyita ponsel milik jurnalis Tempo, Kukuh S. Wibowo. Penyitaan ponsel itu terjadi dalam forum rapat antara Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan Bea Cukai di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (2/9) kemarin.

“Tidak hanya menghalangi kerja-kerja jurnalistik, Jaksa yang meminta telepon seluler tersebut juga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang serta perampasan barang secara tidak berhak,” ucap Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9) kemarin.

Forum yang dihadiri 12 anggota Komisi III DPR ini adalah untuk menindaklanjuti berita di majalah Tempo pekan ini, terkait soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Cina, yang disebut ada campur tangan sejumlah anggota DPR RI. Kukuh datang setelah ditugasi redaksinya untuk melakukan peliputan dan bukan dalam kapasitas mewakili Tempo dalam forum rapat.

Berdasarkan laporan yang diterima Miftah Faridl, Kukuh sempat menolak penyitaan ponsel tersebut karena hanya diberlakukan untuk dirinya. Pasalnya, udangan yang hadir, bebas membawa dan menggunakan ponsel. Kukuh tidak kuasa menolak lagi karena berada di tengah forum.

Kukuh sempat menonaktifkan ponselnya. Kurang lebih 3 jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut. Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya dibawa.

Baca juga:  Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Kekerasan kepada Jurnalis Nurhadi

“Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal karena sejumlah fitur berubah saat ponsel dikembalikan,” ujar Miftah.

AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Berikut pernyataan sikap AJI Surabaya:

1. Menuntut Kejaksaan untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan jaksa tersebut kepada publik dan Kukuh S Wibowo, Jurnalis Tempo. Pasalnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

2. Meminta Kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada jaksa yang meminta telepon seluler Kukuh S Wibowo.
3. Meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto