Jelang Tahun Baru 2023, Bengkel Serta Toko Onderdil Dilarang Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong

Knalpot Brong Polres Sampang
Petugas kepolisian Polres Sampang saat himbau toko onderdil motor mengenai larangan menjual knalpot brong jelang tahun baru 2023, Rabu (14/12). (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Jelang pergantian tahun baru 2023, Satlantas Polres Sampang himbau para pengusaha bengkel dan toko onderdil agar tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong. Sebab, bagi para pengguna knalpot brong yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Ali Nasution menyampaikan, sejumlah personel sudah memantau lokasi bengkel dan toko onderdil. Hal itu bertujuan untuk menghimbau agar tidak melayani pemasangan dan menjual knalpot dengan suara bising itu jelang tahun baru 2023.

“Antisipasi sudah kami lakukan. Kami tegaskan agar bengkel dan ke toko tidak melayani pemasangan dan menjual knalpot brong,” ujarnya, Rabu (14/12).

Ali menyebut, pada saat peringatan malam tahun baru tiba, para pengendara motor dihimbau agar menjaga kondusifitas. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik di tengah jalan.

“Tidak semua warga suka dengan suara knalpot yang nyaring. Supaya tidak terjadi pertengkaran, maka kam himbau agar tidak menggunakan barang itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Jika ditemukan ada sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, pihaknya memberikan tindakan berupa tilang bagi pengendara. Selain itu, petugas juga akan menyita sepeda motor tersebut. Pemilik bisa mengambil motor itu dengan syarat harus membawa dan menggantinya dengan knalpot standar.

“Selain knalpotnya diganti ke semula, pemilik kendaraan bisa mengambil motornya setelah tahun baru usai,” kata Ali.

Baca juga:  Dokter di Pamekasan Ajak Masyarakat Perkuat Imunitas dengan Vaksinasi

Dia berharap, masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2023. Khusunya pemuda saat mengendarai motor.

“Pengguna motor dengan knalpot brong pasti ditindak dan diamankan dulu. Karena dapat menimbulkan kebisingan, serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Apalagi membahayakan pengguna jalan dan dapat menyebabkan terjadinya laka lantas,” tutupnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *