maduraindepth.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah mewabah Pandemi Covid -19, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Hafidz menghimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes), Kamis (24/12).
Ia juga mengatakan, untuk menjaga kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Natal Tahun 2020 dan pergantian tahun baru 2021, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah menyampaikan Maklumatnya tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru Tahun 2021.
“Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Hafidz mengatakan, dalam memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan libur Natal Tahun baru 2020 dan Tahun baru 2021. “Dimana dalam maklumatnya terdapat larangan untuk menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” tuturnya.
Ia menjelaskan, larangan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kapolres baru di Kota Bahari itu juga mengaku akan mengamankan dan melaksanakan apa yang tercantum dalam maklumat Kapolri dalam pelaksanaan Natal Tahun 2020 dan perayaan pergantian Tahun Baru 2021.
“Kami berharap dalam hal ini masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran Covid – 19 dengan cara mengikuti protokol kesehatan dan apa yang telah termaktub dalam maklumat Kapolri,” himbaunya. (RIF/MH)