maduraindepth.com – Nelayan Pulau Masalembu Kabupaten Sumenep kian diresahkan dengan adanya penggunaan jaring cantrang di perairan setempat. Penggunaan cantrang tersebut dianggap dapat merusak ekosistem laut di Perairan Pulau Masalembu.
Amiruddin, salah satu nelayan menyampaikan, nelayan Masalembu menolak terhadap keberadaan Cantrang. Diharapkan pihak kepolisian ikut memberantas keberadaan Cantrang di wilayah perairan Masalembu.
“Keterlibatan pihak kepolisian selaku penegak hukum dalam upaya pemberantasan Cantrang di wilayah perairan Masalembu sangat diperlukan,” ungkapnya, Sabtu (2/1).
Sementara itu, Muh. Zehri, warga Pulau Masalembu juga menyampaikan hal serupa. Dia menyebut jika penangkap ikan menggunakan jaring cantrang beberapa kali nampak di perairan Masalembu.
“Sangat meresahkan. Kami menolak adanya penggunaan cantrang di perairan Masalembu,” tegasnya.
Baca juga:
- Malam Tahun Baru, Kota Sumenep Ditutup Total
- Kaleidoskop 2020 : di Pamekasan 175 Orang Terjerat Kasus Narkoba
- Lima Syarat Harus Dipenuhi Pemdes, Agar Bisa Layani Data Kependudukan Warganya
Menanggapi hal itu, Kapolsek Masalembu Iptu Sudjarwo mengatakan, pihaknya siap untuk mendampingi nelayan dalam upaya penegakan hukum terkait keberadaan cantrang. Terlebih keberadaan jaring tersebut diresahkan nelayan Masalembu selama ini.
Akan tetapi pihaknya mengaku tidak bisa maksimal dalam melakukan penegakan hukum di perairan Masalembu. Sebab keterbatasan sarana dan prasarana. Khususnya untuk wilayah perairan laut.
“Kondisi ini yang menyebabkan penegakan hukum wilayah perairan laut tidak bisa maksimal. Tapi kami akan tetap upayakan semampunya,” pungkas Sudjarwo. (BDR/MH)