banner 728x90

Warga Jatim Bebas Denda Pajak Kendaraan, Yuk Urus di Samsat Sebelum 31 Agustus

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur yang berlaku hingga 31 Agustus, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI. (Foto: Purnawihadi/MID)

maduraindepth.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur, khususnya warga Sampang. Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar dan hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberi kesempatan emas bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Termasuk pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan dan penghapusan pajak progresif maupun tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah.

Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Bross Tito mengatakan, program ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk stimulus agar masyarakat tertib administrasi kendaraan.

“Kalau selama ini terkendala karena denda, sekarang saatnya dimanfaatkan. Tidak ada sanksi, tidak ada beban tambahan. Semua dipermudah,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (4/8/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.

Ipda Bross juga memastikan pelayanan di Kantor Samsat Sampang siap membantu masyarakat. “Kami dari Satlantas akan mendampingi dan memfasilitasi setiap proses administrasi. Silakan datang, jangan tunggu akhir bulan,” ujarnya.

Selain memberi kemudahan, pemutihan ini juga ditargetkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan penertiban data kendaraan bermotor di Jatim.

Program hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Jangan sampai terlewat. (Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *