maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan berencana mendirikan posko pelayanan terpadu (Postu) untuk kesehatan bagi warga kurang mampu. Namun, untuk mendirikan Postu yang akan diletakkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Nurhasan, ketua komisi D DPRD Bangkalan saat melakukan pemanggilan terhadap Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos) dan BPJS Bangkalan.
“Apabila nanti teknisnya bagus dan disepakati oleh sekretaris daerah (Sekda), maka target tahun 2021 pos pelayanan terpadu sudah bisa digunakan,” ungkapnya, Selasa (15/12).
Dijelaskan oleh politisi PPP itu, selain membahas lebih lanjut rencana pembentukan Postu di Plaza Bangkalan, pihaknya juga menjelaskan agar Postu tersebut nantinya dapat difungsikan sebagai pelayanan masyarakat yang hendak berobat dan tidak memiliki pengalaman dalam bidang kesehatan.
“Rencana ini sangat bagus, ide ini timbul dari sejumlah para pemuda di Bangkalan, sehingga kami langsung melakukan pemanggilan guna mempermudah pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin di Bangkalan,” imbuhnya.
Pria kelahiran Galis tersebut mengungkapkan, dalam satu pekan ini akan ada ada pembahasan yang lebih spesifik terkait pembentukan Postu sebelum diajukan kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.
“Insya Allah minggu depan sudah ada pembahasan secara teknis bersama Pak Sekda,” tandasnya.
Senada dengan Nurhasan, Ketua Dewas RSUD. Syamrabu Bangkalan Setija Budhi menyampaikan, bahwa masyarakat miskin butuh kecepatan rumah sakit dalam penanganan pasien. Maka apapun bentuk postu itu, yang terpenting adalah pelayanan.
“Karena Keinginan masyarakat saat ini, pelayanan rumah sakit agar lebih cepat, terutama untuk pengurusan administrasi seperti pengurusan Biaskesmaskin,” tutupnya. (SA).