maduraindepth.com – Sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag akan menggelar Ujian Akhir Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani tahun ajaran 1442H/2021H bagi santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Hal itu diungkapkan oleh Kasi PD Pontren Kemenag Sampang Ahmad Sayfuddin. Dia menyampaikan, Imtihan Wathani merupakan ikhtiar Kementerian Agama untuk mengukur kompetensi dan standar penguasaan kurikulum yang berlandaskan kitab kuning dan mengacu pada kerangka dasar kurikulum pada pondok pesantren.
Fuddin menjelaskan, PMA tentang Pendidikan Pesantren antara lain untuk mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan atau yayasan.
Lebih lanjut Sayfuddin menjelaskan, regulasi ini untuk mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren.
“Ada dua jalur pendidikan pesantren, diantaranya pendidikan formal dan atau nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly,” terangnya, Kamis (11/3).
“Kami seluruh jajaran PD Pontren mengucapkan selamat atas terselenggaranya Imtihan Wathani seluruh Indonesia, 1442 Hijriyah tahun 2021, semoga sukses dan maju” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Sampang H. Pardi menyampaikan selamat dan sukses atas terselenggaranya Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal (PDF) 1442 Hijriyah.
“Selamat dan Sukses Atas terselenggaranya Imtihan Whatani, pesantren unggul untuk Indonesia Maju,” tandasnya. (RIF/MH)