Hubungan Kandas, Motif Youtuber Kacong Arye Sebar Rekaman VCS Mantan Pacar

youtuber kacong arye
Youtuber Kacong Arye digelandang petugas Polres Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Polres Pamekasan ungkap kasus tindak pidana penyebaran rekaman pornografi jenis Video Call Seks (VCS) yang melibatkan salah satu Youtuber Madura. Tersangka penyebar VCS, yakni inisial J, warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Youtuber itu dikenal publik dan memiliki nama akun Kacong Arye. Sedangkan korbannya, yakni mantan pacar pelaku inisial RW, warga Kabupaten Pamekasan.

Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menyebutkan, tersangka dan korban pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Kasus penyebaran rekamanan pornografi itu, lanjut Andy, bermula saat korban dengan pelaku Kacong Arye saling video call melalui aplikasi Whatsapp (WA) pada November 2022 pukul 23.00 WIB.

“Saat video call, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacar yang sedang telanjang,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, begitu hubungan asmara kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacar inisial RW terhadap rekan korban inisial MM warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Lantaran, merasa sakit hati setelah putus pacaran dengan korban.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hati dengan mengirim video telanjang RW yang disimpan dalam perangkat handphone android terhadap teman korban,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya mengamankan barang bukti sebuah flashdisk 16Gb berisi rekaman telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan kapasitas video 4.7 Mb.

Baca juga:  Pemkab Sumenep Salurkan Infak Zakat Fakir Miskin

Andy menerapkan pasal pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku Kacong Arye telah kami lakukan masa tahanan untuk menjalani pidana hukuman penjara,” pungkasnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *