maduraindepth.com – Artis lokal atau youtuber berinisial JR alias KA asal Madura disebut meminta video call telanjang bulat dengan seorang tiktoker perempuan inisial RN warga Kabupaten Pamekasan. KA telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 7 Juni 2023. Sebab, KA diduga melakukan tindak pidana kejahatan pornografi berupa menyebar rekaman video call telanjang bulat tiktoker inisial RN tanpa izin dari korban.
Kuasa Hukum tiktoker RN, Yolies Yongky Nata menyampaikan, KA dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai pasal 4 Juncto pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 14 ayat 1 (a) dan (b) dan 2 Huruf ( a) dan (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 atau pasal Pasal 27 ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016.
Youtuber KA yang disebut merupakan artis lokal Madura itu diduga telah meminta dengan tekanan terhadap korban RN saat video call untuk telanjang bulat. “Setelah klien kami menuruti, saudara KA diduga merekam melalui tangkap layar video call dengan klien kami yang dalam keadaan telanjang,” terangnya, Jumat (23/6/).
Menurut dia, artis KA diduga keras telah menyebarkan video call telanjang bulat pelapor terhadap orang lain. Perkara pornografi, serta menjadi pembicaraan di kalangan warga.
“Baru diketahui oleh klien kami. Setelah klien kami mendapatkan pemberitahuan dari orang lain bahwa ada video telanjang klien kami yang menyebar,” imbuhnya.
Dia menambahkan, klien tidak terima atas perbuatan KA. Sehingga, pihaknya bersama korban meminta agar KA dapat dilakukan proses secara hukum yang berlaku. “Oleh sebab itu, klien kami melaporkan artis KA ke Polres Pamekasan,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini