maduraindepth.com – Petugas Polres Pamekasan tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyebaran pornografi yang melibatkan Youtuber inisial KA yang dilaporkan pada 7 Juni 2023. Korban dari kasus ini adalah seorang Tiktoker inisial RN (21) warga Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana kejahatan pornografi dengan cara menyebar rekaman video call telanjang bulat Tiktoker inisial RN yang melibatkan artis inisial KA tetap dilakukan proses sesuai dengan tahapan untuk penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah korban melaporkan, tentu biasa dilakukan pemeriksaan awal terhadap RN sebagai dasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (5/7).
Pada upaya dan langkah untuk melakukan penyelidikan, pihaknya mengaku telah mengirim surat pemanggilan pertama terhadap terlapor inisial KA. Pemanggilan untuk pemeriksaan atau meminta keterangan dugaan tindak pidana kejahatan pornografi melalui rekaman video call telanjang bulat korban RN yang disebarkan di salah satu media sosial oleh KA.
“Surat pemanggilan pertama diantar melalui pos ke alamat tujuan terlapor sesuai laporan dari korban. Surat kembali karena pengirim tidak menemukan alamat atau alamat tidak dikenal,” lanjutnya.
Walaupun surat pemanggilan pertama kembali, Sri tetap melakukan pemanggilan kedua dengan diantar langsung oleh petugas penyidik terhadap KA supaya proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, laporan dari masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan petugas harus melangkah dengan teliti untuk melakukan tahapan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan maupun gelar perkara terhadap kasus.
“Kami tetap melakukan proses terhadap laporan perkara. Namun, petugas harus teliti, dan hati-hati supaya masyarakat betul-betul mendapatkan keadilan,” ucapnya pada maduraindepth.com.
Kasus dugaan tindak pidana kejahatan pornografi yang melibatkan youtuber KA dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal pasal 4 Juncto pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 14 ayat 1 (a) dan (b) dan 2 Huruf ( a) dan (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 atau pasal Pasal 27 ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016.
“KA telah meminta dengan tekanan terhadap korban RN dalam video call untuk telanjang bulat. Setelah klien kami menuruti, saudara KA diduga merekam melalui tangkap layar video call dengan klien dalam keadaan telanjang dan disebarkan,” kata Kuasa Hukum korban RN, Yolies Yongky Nata. (Rafi/MH)