Harus Diketahui! Ini Tata Tertib Selama Debat Cabup-Cawabup Pilkada Sumenep 2020

Komisioner KPU Sumenep Rafiqi. (Bad/MI)

maduraindepth.com – Hari ini (10/11), debat perdana calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) digelar. Bertempat di Hotel Utami Sumekar, adu program dua pasangan calon (paslon) itu dijadwalkan dimulai pada pukul 19.00 hingga 21.00.

Sejumlah batasan diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dalam pelaksanaan debat tahap pertama pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini. Di antaranya pembatasan jumlah pendukung paslon yang bisa masuk ke ruang debat.

Komisioner KPU Sumenep Rafiqi menyebutkan, tim pendukung paslon dibatasi maksimal empat orang. Jumlah orang yang diperkenankan ada di ruang debat dibatasi untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid-19.

Tata tertib lainnya yang harus diperhatikan oleh para undangan yaitu harus ada di lokasi 60 menit sebelum acara dimulai. Berpakaian bebas dan rapi serta menggunakan kartu tanda pengenal yang telah disediakan oleh KPU.

Dilarang berteriak-teriak dan menyerang pendukung paslon lain. Dilarang membawa sajam, dilarang membawa alat peraga/atribut kampanye, dilarang memprovokasi pendukung lain, dan tidak boleh menyanyikan yel-yel maupun bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu acara debat.

Dilarang mengintimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan. Dilarang keluar masuk ruangan saat debat berlangsung, kecuali pada saat jeda. “Semua undangan harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas pria yang menjabat Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Sumenep itu, Selasa (10/11).

Baca juga:  Amankan Pilkades Serentak, Polres Sampang Kerahkan Anjing Pelacak

Pihak-pihak yang diperkenankan ada dalam ruang debat nantinya, lanjut Rafiqi, hanya komisioner KPU Sumenep, perwakilan KPU Jawa Timur (Jatim), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, paslon dan tim pendukung, moderator serta kru media eletronik baik televisi maupun radio yang merekam acara tersebut.

Rafiqi menjelaskan, debat dibagi enam sesi dengan estimasi waktu 120 menit. Diterangkan, 90 menit merupakan konten debat dan 30 menit jeda iklan layanan masyarakat (ILM).

Sesi 1, 2 dan 3, merupakan sesi tanya jawab. Para paslon menjawab pertanyaan-pertanyaan dari panelis yang akan disampaikan oleh moderator. Sedangkan sesi 4 dan 5 merupakan debat terbuka. Masih sesi tanya jawab. Namun bedanya, pertanyaan bersumber dari paslon untuk dijawab atau ditanggapi pihak lawan debat.

Kemudian sesi 6 yakni closing statement dari kedua paslon. “Tata tertib sudah kami sampaikan kepada semua undangan yang akan masuk ke ruang debat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto