Guru Ngaji Bisa Segera Cairkan Honor Meski Tidak Vaksin, Ini Syaratnya

Honor guru ngaji sampang
Guru ngaji saat melakukan pencairan honor sebesar Rp 1 juta di Bank Sampang, Jl. KH. Wahed Hasyim, Selasa (10/8). (FOTO: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Pencairan honor guru ngaji dan bantuan sosial (Bansos) marbot tahun anggaran 2021 sempat berlangsung alot. Pasalnya penyertaan surat keterangan vaksinasi menjadi persyaratan wajib pencairan dana sebesar Rp 1 juta per orang tersebut.

Saat ini surat keterangan vaksinasi tidak menjadi syarat mutlak pencairan seperti yang tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Pemkab Sampang yang terbit pada 19 Juli 2021. Pemerintah Kabupaten Sampang menerbitkan surat perubahan persyaratan pencairan yang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2021.

banner auto

Berikut isi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan:

1. Menunjukkan buku tabungan BPRS BAS Sampang
2. Menunjukkan keterangan telah divaksinasi atau menunjukkan keterangan penundaan vaksinasi atau menunjukkan keterangan tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi dari dokter yang berwenang.

Menyusul surat perubahan persyaratan pencairan tersebut, sejumlah penerima honor guru ngaji dan bansos marbot melakukan pencairan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bakti Artha Sejahtera (BAS), Selasa (10/8).

Adanya pencairan tersebut dibenarkan oleh Direktur BPRS BAS yang kini berganti nama menjadi Bank Sampang Syaifullah Asyik. Dia menyampaikan, sebelumnya persyaratan vaksinasi menjadi kendala pencairan karena banyak penerima yang belum vaksinasi.

“Edaran itu diterbitkan oleh Pemkab Sampang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada 19 Juli lalu, kemudian Sekda kembali menerbitkan edaran perihal perubahan persyaratan pencairan honor guru ngaji dan bansos marbot pada 9 Agustus,” katanya.

Baca juga:  Tuding Melanggar Perda, Sejumlah Pemuda Desak Satpol PP Tutup Tempat Karaoke di Pamekasan

Syaifullah Asyik menyebutkan, dari sebanyak 6.214 penerima honor guru ngaji dan bansos marbot, sampai saat ini proses pencairan masih 25 persen. “Padahal aturan sudah fleksibel, per 6 Agustus kalau sebelumnya kan wajib vaksin,” ujarnya.

Dia berharap para penerima honor guru ngaji bisa segera melakukan proses pencairan. Dirinya juga menghimbau agar penerima yang bisa divaksin agar tetap melakukan vaksinasi.

Ditegaskannya, dalam pencairan honor guru ngaji di Kabupaten Sampang senilai Rp 4 miliar. Sedangkan untuk marbot senilai Rp 50 juta. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto