Bupati Komentari ASN yang Terlibat Kasus Kriminal, Busyro: Pasti Sudah Diberhentikan Sementara

Bupati sumenep komentari asn
Bupati Sumenep, Busyro Karim, saat dikonfirmasi usai acara di Hotel Utami. (Foto: MR/MI).

maduraindepth.com – Kasus yang menimpa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Sudono (42), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (9/2/2020) kemarin terus diproses hukum.

Agus Sudono, yang diketahui sebagai salah satu staf di Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep itu ketahuan mencuri sebuah sepeda pancal jenis Polygon milik salah satu warga Pamolokan.

banner 728x90

Dari insiden tersebut, Bupati Sumenep, Busyro Karim, angkat bicara. Dia menjelaskan, jika perbuatan ASN dibawah pemerintahannya pasti mendapatkan sanksi proses hukum.

“Ya biarkan sudah berjalan sesuai dengan hukum yang ada. Itu bisa-bisa langsung pemberhentian sementara prosesnya,” terangnya pada media ini, Selasa (11/2).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengatakan, apabila indispliner sanksi ASN yang terjangkit kasus, final prosesnya berada di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Jadi untuk indispliner kemudian untuk ke sanksi finalnya ada di BKPSDM, jadi rekapannya disana. Kalau di Inspektorat ini memeriksa sesuai dengan laporan,” kata dia.

Selain itu, adanya laporan yang masuk terkait indisipliner ASN, pihaknya akan merapatkan kembali bersama tim pemberi sanksi berat maupun ringan.

“Kita rapatkan dengan tim pemberi sanksi, yang kemudian kita ajukan ke Bupati. Bupati kemudian merekomendasikan ke BKPSDM apakah itu perlu ditindaklanjuti atau tidak,” urainya.

Baca juga:  KPU Sumenep Gelar Debat Pertama Paslon Bupati-Wabup di Kota Keris

Bahkan, jika kasus tersebut masuk hukum pidana, pastinya akan dilakukan pemberhentian sementara.

“Kalau untuk urusan pidana, kepada yang bersangkutan bila dilakukan penahan, OPDnya wajib melapor dan kemudian setelah ada penahanan, akan dilakukan pemberhentian sementara,” paparnya.

Titik menyebut, sebelum kasus tersebut ingkrah, belum bisa pihak Inspektorat memberikan sanksi tetap. “Sampai dengan kasusnya itu ingkrah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau sudah ingkrah baru kkta berikan sanksi,” tandasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *