Gadaikan Mobil Rental, Warga Sreseh Ditangkap Polisi

Tersangka penggelapan mobil saat mengenakan baju tahanan, Selasa (30/6). (Rif/MI)

maduraindepth.com – Ishak Maulana, warga Dusun Jati Sari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang ditangkap jajaran satreskrim Polres setempat. Tersangka diketahui melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah mobil rental.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS mengungkapkan, pada bulan November 2019, tersangka menghubungi korban Ahmad Fauzan dengan modus ingin menyewa mobil Toyota Avanza Nopol L 1679 LX untuk kepentingan proyek selama 2 minggu.

Tersangka, lanjut Didit, meminta korban untuk mengantarkan mobil tersebut ke tempat kos tersangka di jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar.

“Satu bulan berikutnya tersangka menyewa lagi 1 unit mobil Daihatsu Zigra tahun 2019 warna abu-abu dengan Nomor Polisi M 1074 HJ untuk digadaikan agar dapat membayar uang sewa mobil pertama,” jelas Didit dalam press release, Selasa (30/6).

Penipuan tersebut, jelas Didit, terjadi pada bulan November 2019 sampai bulan Juni 2020. Tersangka berhasil dibekuk di tempat kosnya pada 26 Juni setelah Polisi melakukan pengembangan dari laporan korban.

“Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Didit.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, Polres Sampang Riki Donaire Piliang menambahkan, seminggu setelah menyewa 2 mobil, tersangka kemudian menyewa lagi mobil Nissan Grand Livina tahun 2011 warna hitam dengan Nomor Polisi B 1148 BOP.

Baca juga:  Bubuk Petasan Meledak, Empat Orang Luka

Tak berhenti disitu, tersangka kembali menyewa mobil Honda Brio warna abu-abu tahun 2015 nomor Polisi S 1512 QH, selanjutnya menyewa mobil Suzuki Ertiga matic tahun 2013 warna merah nomor Polisi W 1241 TE, dan terakhir mobil Toyota Calya tahun 2019 warna merah dengan nomor Polisi M 1583 HK.

“Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabuhi korban selaku pemilik mobil rental adalah ketika tersangka mendapatkan mobil langsung digadaikan dan uang hasil gadai tersebut dibayarkan kepada korban untuk membayar uang sewa mobil yang pertama, dan begitu seterusnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ungkap Riki, dalam aksinya tersangka berhasil menggelapkan mobil sebanyak 32 unit mobil berbagai merk dari para pemilik rental yang ada di Kecamatan Blega, Bangkalan dan Sampang. Dari hasil menggadaikan mobil tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp. 970 juta.

“Motifnya, tersangka melakukan perbuatan penggelapan mobil tersebut untuk mencari keuntungan dengan berpura-pura menyewa untuk kepentingan proyek,” pungkasnya.
(RIF/AW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto