Enam Paket Sabu Milik Masromo Berhasil Diamankan Polisi

BB yang disita Satreskoba Polres Sumenep.

maduraindepth.com – Enam paket sabu berhasil diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Sumenep di Dusun Dang-dang Biring Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang. Sabtu (13/4/2019).

Korp Bhayangkara tersebut mengungkap kasus narkotika jenis sabu terhadap Masromo, 44 tahun. Sesuai tempat kejadian perkara (TKP), Masromo disergap polisi di pinggir Jalan Raya Desa Tamidung Kecamatan Batang-Batang.

banner auto

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita, yakni enam kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berat kotor ± 0,28 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,42 gram. Total keseluruhan ± 2,26 gram.

Selanjutnya, seperangkat alat hisap, satu buah kopiah warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah cangkir warna putih sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah korek api, satu klip kecil kosong sebagai bungkus sabu dan lima potongan sedotan plastik.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparman menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi barang haram itu.

“Atas laporan masyarakat itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan intensif  terhadap kegiatan terlapor. Kemudian menerima informasi bahwa terlapor akan membawa sabu. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Selain itu, dari hasil introgasi pelaku, narkotika jenis sabu dibuang di halaman depan rumah milik warga yang di temukan dua kantong klip kecil yang masing-masing terbungkus potongan sedotan plastik.

Baca juga:  Ini Rekomendasi Satgas Bentukan Pemkab Atas Kematian Bayi Berusia 6 Hari di Sumenep

“Selanjutnya kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka dan menemukan lagi barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” tambah Agus menerangkan lebih rinci.

Selebihnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mr/ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto