Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung dinkes sumenep
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menunjukkan berkas perkara korupsi gedung Dinkes Sumenep. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) tahun 2014. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, enam tersangka korupsi gedung Dinkes Sumenep itu di antaranya berinisial IM, warga Kecamatan Lenteng, Sumenep selaku penyedia jasa kontruksi. Kemudian ABM, warga Kota Malang selaku konsultan pengawas, dan MAQ, warga Kecamatan Bluto, Sumenep, selaku Kuasa Direksi PT WSB sebagai Penyedia Jasa Konstruksi.

banner 728x90

Selain itu, lanjut Edo, tersangka AE, warga Kecamatan Kota Sumenep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MW, warga Kabupaten Bangkalan sebagai Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa. Terakhir, yakbi EWN, warga Kabupaten Tulungagung yang menjabat Direktur CV Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.

Diterangkan, berkas perkara gedung Dinkes dan Kantor BPMP-KB Sumenep tahun 2014 sempat dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebanyak sembilan kali. Kemudian, pada 21 Juni 2023, berkas perkara itu baru dinyatakan P21.

Baca juga:  Begini Pelayanan di Kanwil kemenag Jatim dan Kankemenag Gresik Pasca-OTT KPK

“Kasus tindak pidana korupsi hedung Dinkes dan kantor BPMP-KB Sumenep terjadi sekira tahun 2014. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru dengan nilai pagu sebesar Rp 4.860.000.000,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimter. Sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kilogram per sentimeter.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959,” jelas perwira dengan dua melati di pundaknya itu. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *