Salah Satu Anggota DPRD Bangkalan Diduga Jadi Dalang Kasus Pembacokan di Tanah Merah Laok

Istimewa

maduraindepth.com – Aksi saling bacok antar dua kelompok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, menewaskan dua orang. Berhembus kabar, bahwa salah satu anggota DPRD diduga menjadi dalang dalam kasus pembacokan tersebut.

Inisial FR (40), merupakan salah satu anggota DPRD yang diduga menjadi dalang kasus pembacokan. Legislator dari Fraksi PPP itu dinyatakan buron sejak Jumat (16/6) lalu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyampaikan, sejak adanya kasus di Desa Tanah Merah Laok tersebut, FR sudah tidak masuk kerja. Pihaknya mengaku terkejut dan tidak menyangka yang bersangkutan terlibat dalam kasus berdarah itu.

“Saya sebagai ketua BK, dan masuk bagian dari wakil rakyat, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena apapun yang dilakukan dalam kasus hukum harus dilalui proses hukum dan pembuktianya di pengadilan,” jelasnya, Selasa (20/6).

Dalam aksi saling bacok di Desa Tanah Merah Laok, pada Ahad (4/6) lalu, pihak kepolisian sudah menetapkan 8 orang tersangka. Yakni AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48) berasal dari Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah. Kemudiam tersangka HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) dari Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, dari delapan tersangka itu, salah satu diantaranya merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Merah Laok. Pihaknya juga menemukan proyektil peluru di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga:  Awal Tahun 2023, Kasus DBD di Sampang Mencapai 108

“Untuk senjata api (senpi) masih kita dalami, yang jelas kita menemukan dua proyektil dan ada persesuaian luka yang dialami salah satu korban,” ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah senjata tajam jenis pisau, celurit, proyektil dan pakaian korban.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara,” pungkas Bangkit. (RM/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto