maduraindepth.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap polisi. Keduanya dibekuk di Desa Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Rabu (3/2) lalu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkap, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk kategori pengedar. Keduanya ditangkap dengan barang bukti (BB) seberat 1.009,68 gram atau satu kilogram lebih narkotika golongan I jenis sabu.
“Kedua tersangka berinisial SF (39) dan SG (27), modal awal yang mereka gunakan sebesar 200 juta dimana barang tersebut didapat dari Malaysia,” ungkap Abdul Hafidz di hadapan awak media saat menggelar press release di Mapolres Sampang, Senin (8/2).
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyampaikan, kronologi penangkapan berawal dari informasi warga setempat ada tindak pidana narkotika di Desa Sokobanah Daya. Kemudian Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah melakukan penyelidikan.
“Tepat pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, kami langsung menggeledah ke dalam rumah di Dusun. Panjalin, Desa Sokobanah Daya, ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam merek Heles, 1 buah sendok plastik bening, satu buah kotak warna bening. Kami amankan semua barang bukti ini dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang,” ungkap Harjanto dalam keterangannya.
Tonton Video Detik-detik Penangkapan Dua Tersangka
[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”ywERydKlCj8″ playlist_auto_play=”0″]
Saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, keduanya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas berhasil membekuk keduanya di sebuah rumah di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Kami berhasil menangkapnya, saat kedua tersangka ini berada di dalam rumah di Desa Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kemudian tersangka dibawa ke Kasatresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Alim/MH)