Dua Tersangka Kasus Korupsi PKH Desa Gilianyar Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan

korupsi PKH bangkalan
Tampak tersangka mengenakan rompi berwarna oranye menaiki mobil dijaga ketat aparat kepolisian menuju ke Kejari Bangkalan. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Kasus korupsi dana program keluarga harapan (PKH) Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, yang dilakukan MI, 36, dan HA, 31, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penyelewengan PKH pada 2017 sampai 2019.

Saat digiring ke Kantor Kejari Bangkalan, keduanya menggunakan rompi oranye. MI dan HA berjalan dengan langkah tampak lemas setelah keluar dari ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan, pihaknya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bangkalan. Kedua tersangka merupakan terduga menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) PKH.

“Mereka menguasai buku tabungan dan ATM yang seharusnya diberikan ke KPM (Keluarga penerima manfaat,”  tuturnya, Jumat (13/1).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (29/11/2021). Diketahui, akibat korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 190 juta. MI, merupakan pria asal Desa Gilianyar, Kamal dan menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gilianyar. Sedangkan HA, warga Desa Bajeman, Tragah, saat itu menjabat sebagai pendamping PKH.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana Bansos PKH  berawal saat Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menerima laporan pada Oktober 2019. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada, Senin (13/1/2020) untuk dilakukan pengembangan.

Baca juga:  Rekrutmen Calon ASN 2023, Pemkab Pamekasan Dapat Kuota Formasi 460 PPPK

Diketahui, dalam kasus tersebut puluhan saksi dihadirkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkalan. Mulai pejabat di Dinas Sosial (Dinsos), perangkat Desa Gilianyar, hingga menghadirkan petugas Inspektorat Bangkalan untuk penghitungan kerugian uang Negara.

“Penyelewengan bantuan PKH itu terjadi pada 2017. Pada Oktober 2019, bantuan hanya diberikan kepada beberapa penerima. Sedangkan KPM lainnya tidak mendapatkan kartu maupun buku rekening. Jumlah penerima saat itu sekitar 34 PKM (Program Kemitraan Masyarakat),” pungkas Bangkit. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto