maduraindepth.com – Ketahuan melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Galis, akhirnya polisi menangkap kawanan pencuri sapi di Bangkalan. Para pelaku berinisial FB, 19, warga Desa Kranggan, Kecamatan Galis, dan AR, 20, warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Pelaku diketahui berjumlah lima orang, namun tiga orang lainnya melarikan diri.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan dua ekor sapi dan tali sebagai alat mencuri. Kedua pelaku pencuri sapi diamankan di rumahnya, Jumat (2/6) dini hari.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi yang disembunyikan di semak-semak yang berada di Desa Pakong, Kecamatan Galis,” tuturnya, Rabu (7/6).
Menurut dia, kedua pelaku pencuri sapi juga telah melakukan aksinya di lima TKP dan hanya mengakui melakukan aksinya di dua TKP di Desa Separah, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sementara itu, AR juga mengaku telah melakukan pembobolan di salah satu Indomaret di Desa Patereman, Kecamatan Modung, Bangkalan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka kandang lalu hidung sapinya di tusuk supaya berdarah dan sapi tersebut tidak berontak. Pelaku masih muda mereka berumur belasan dan pelaku berencana akan menjual sapi tersebut karena kebutuhan ekonomi,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian hewan. Keduanya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini