Lima Orang Pendukung Cakades di Bangkalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

Bangkalan
Kasaterskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya. (FOTO: Romi/MiD)

maduraindepth.com – Beberapa waktu lalu Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan melakukan razia senjata tajam (sajam), Senin (15/5). Dalam razia ini ada lima orang menjadi tersangka.

Kelima orang itu merupakan pendukung salah satu calon kepala desa (cakades) Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Namun Polres setempat tidak mengungkap identitas para tersangka itu.

banner auto

Kasat Reskrim Polers Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengonfirmasi, dalam razia sajam itu pihaknya sebenarnya mengamankan 10 orang. Namun yang ditetapkan jadi tersangka hanya lima orang.

“Untuk lima orang lainnya sudah dipulangkan,” tuturnya, Jumat (19/5).

Bangkit mengungkapkan, lima orang yang ditetapkan tersangka merupakan pemilik Sajam. “Detail identitas nanti saja, yang pasti ada 5 tersangka, mereka merupakan pendukung salah satu Cakades,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan belasan Sajam jenis parang. Pihaknya menyita Sajam tersebut dari sejumlah mobil dan beberapa dibawa oleh pelaku.

“Ada yang ditaruh mobil dan ada juga yang dibawa di badan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, memanggil sejumlah pihak terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, ke Pendopo Agung Bangkalan. Pemanggilan itu diikuti oleh sejumlah pendukung Cakades yang bersiaga di depan pendopo.

Namun dari puluhan orang dari pendukung itu, terdapat sejumlah orang membawa Sajam yang kemudian tertangkap razia Polisi.

Baca juga:  Di Sampang Hanya PDIP dan NasDem yang Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU

Untuk menanggung perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. “Ancaman kurungan setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkas Bangkit. (RM/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto