DPMPTSP Anggap Perda yang Mengatur Toko Modern di Sampang Gugur

Toko Modern Sampang
Toko berjaringan nasional yang berada di Jl. Rajawali 2, Sampang tampak dari depan. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Keberadaan toko modern di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur. Ironisnya, jarak lokasi toko modern itu sebagian ada ada yang berdekatan dengan pasar tradisional.

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 telah mengatur jarak minimal 1 kilometer. Sementara fakta di lapangan, jarak sesama toko berjaringan nasional itu ada yang saling berdekatan. Bahkan ada yang bertengger di depan pasar tradisional.

banner auto

Data yang dihimpun maduraindepth.com dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang menyebutkan, pada tahun 2020 jumlah toko modern di Kota Bahari tersebar di 35 titik. Rinciannya Indomaret di 19 lokasi dan Alfamart di 16 titik.

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sampang Sudarmadi menyampaikan, sebenarnya dalam perda tersebut telah mengatur tentang penataan dan pengendalian pasar modern. Aturan ini tertulis dalam Bab IV bagian kedua.

“Namun saat ini yang menjadi perdebatan masalah jarak radius toko modern ke toko tradisional,” ujar Sudarmadi, dikonfirmasi, Jumat (02/4).

Kemudian pada bab yang sama pasal 8 ayat 1 poin C disebutkan bahwa pasar modem dapat dibangun dengan jarak radius minimal 1.000 meter atau satu kilometer dari pasar tradisional. Namun fakta di lapangan ada toko modern di beberapa lokasi dibangun dalam jarak kurang dari ketentuan Perda 7/2013.

Baca juga:  LPBH NU Laporkan Penghina Kiai Said Aqil ke Polres Sampang

Menurutnya ketentuan itu dipertegas pada pasal yang sama ayat 6 poin B. Bahwa jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan dalam kota maksimal hanya dua dan dalam radius 1.000 meter.

“Misalnya, salah satu toko Indomaret yang terletak di Jl. Wahid Hasyim yang dibangun di dekat pasar Srimangunan Sampang,” ungkapnya.

Di lain sisi, pihaknya menganggap Perda 7/2013 itu telah gugur karena saat ini sudah ada Peraturan Penggarapan Perizinan Usaha di daerah. Sehingga melalui peraturan tersebut pihaknya di DPMPTSP tidak bisa membatasi investor yang masuk dan mengembangkan usahanya di Sampang.

“Artinya, dengan adanya PP yang baru, Perda 7 tahun 2013 itu gugur dengan sendirinya, karena lebih tinggi PP 6 tahun 2021,” jelasnya.

Namun demikian, jika mengacu pada Perda tersebut toko modern memasarkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi, upaya melindungi produk UMKM di Sampang, pemerintah daerah sudah menyediakan 30 persen lahan untuk pemasaran produk,” pungkasnya. (Alim/MH)

banner auto