maduraindepth.com – Seorang wanita berinisial FH, warga Dusun Lenteng Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupate Sampang, Madura, Jawa Timur melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menimpa dirinya ke Polres Sampang, Sabtu (11/5/2019) malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor ditemani suami dan satu orang keluarganya untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR.
Saksi sekaligus suami korban, Wasik menceritakan bahwa tindak pidana yang nenimpa istrinya terjadi pada Jum’at (3/5) lalu, dan diketahui sekitar pukul 15.00 WIB.
“Terjadinya tepat hari Jum’at, seminggu lalu,” terangnya.
Ia mengatakan, mulanya MR mencoba meminjam sepeda motor Honda Beat warna hijau putih pada istrinya untuk menagih hutang terhadap keluarga MR.
Dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp. 800 ribu pasca sukses menagih hutang, korban pun mengizinkan MR membawa sepeda motor miliknya.
Namun setelah ditunggu, MR tak kunjung jua kembali. Alhasil sepeda motor dan satu buah handpone seluler yang sempat dipinjam secara paksa pada korban hangus beserta iming-iming yang dijanjikan pada korban.
“Setelah ditunggu selama lima menit tidak ada kabar dan tidak muncul lagi, berartikan positif penipuan,” ungkap Wasik.
Selepas itu, Wasik dan keluarga sempat memutuskan untuk meyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.
“Waktu itu kan tidak dilaporkan, rencana masalah ini mau diselaikan secara kekeluargaan asal pelaku ditemukan dan barang kembali,” jelasnya.
Namun sayangnya, hingga kini MR belum juga ditemukan. Akhirnya kasus ini berujung pelaporan dan berlanjut ke ranah hukum.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang yang baru, AKP Subiyantana membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia menuuturkan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus ini secara prosedural yakni dengan melalui beberapa tahapan. Seperti, tahap penyelidikan, kelola bukti, dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Agar kedepannya kasus serupa tidak terulang kembali, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Binmas untuk menyampaikan dan menghimbau masyarakat akan adanya modus-modus seperti ini dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Sekedar diketahui, jika terbukti bersalah maka nantinya terlapor akan terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (MH/MI)