503 ASN Pemkab Pamekasan Pensiun, 4 Pegawai Diberhentikan secara Terhormat

asn pensiun pemkab pamekasan
Kabid PPIK, BKPSDM Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Terhitung mulai Januari sampai Desember 2023, jumlah pegawai yang masuk Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencapai 503 orang. Ratusan ASN itu tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli menyampaikan, pegawai yang pensiun telah menjalankan tugas dan memenuhi syarat pensiun. Diterangkan, ASN yang pensiun di Pemekasan meliputi, Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 323 orang, Dinas Kesehatan (Dinkes) 11 orang, dan tenaga teknis OPD tercatat 136 pegawai.

banner 728x90

“Ada pegawai yang meninggal dunia. Yaitu, 17 ASN dari Dinas Pendidikan, dan 3 orang tenaga teknis OPD,” ujarnya, Jumat (8/9).

Lanjut Ramli, terdapat ASN mengajukan pensiun dini dan disebut Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang dilakukan pegawai dari Disdik sebanyak 4 orang, Dinkes 1 pegawai, dan tenaga teknis OPD 4 ASN. Selain itu, ada pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri (TAPS) yang dilakukan kepada satu pegawai Disdik dan 3 ASN Dinkes.

Keempat ASN yang diberhentikan itu dikarenakan memiliki latar belakang masalah tertentu dan melanggar aturan disiplin kepegawaian. Pemberhentian, kata dia, dilakukan dengan hormat.

“Jumlah total ASN yang pensiun mencapai 503 orang. Angka pensiun ASN meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai kurang lebih 300 pegawai,” katanya.

Baca juga:  Breaking News: Angin Puting Beliung Terjang Sejumlah Desa/Kelurahan di Sampang Madura

Guna mengganti posisi pegawai yang telah pensiun, pihaknya telah mengajukan formasi untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diajukan pemerintah daerah berdasarkan pensiun ASN tahun 2023. “Kami berusaha yang pensiun diajukan formasi sesuai jumlah pensiun. Formasi yang diajukan juga mengikuti dan menghitung sesuai kemampuan keuangan daerah. Kursi ASN yang telah pensiun, langsung dapat kendalikan oleh pegawai lain yang satu bidang dalam menjalankan tugas,” jelasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *