Diduga Tidak Dibolehkan Ikut Rapat P2KD, Terjadi Pembacokan di Bangkalan

Istimewa.

maduraindepth.com – Akibat tidak diperkenankan mengikuti pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), pengikut Cakades bacok Mustofa (44) asal Dusun Padangdang, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Hal itu dilakukan oleh tersangka MJ (34) alamat Dusun Duko, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh. Peristiwa terjadi di halaman Balai Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Diketahui, kejadian itu bermula pada pukul 08.00 WIB. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H. Ansori datang ke Balai Desa untuk melakukan tahapan pembentukan P2KD di Desa Benagkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Setelah sampai di Balai Desa, saudara A salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) dipanggil oleh Ketua BPD dan duduk bersama di Balai Desa. Selanjutnya Ketua BPD menanyakan kepada saudara A agar tidak ikut dalam rapat pemilihan pembentukan P2KD dikarenakan tidak diundang.

Namun Cakades tersebut tidak mau sehingga terjadi cekcok antara Cakades dengan H. Ansori dan dilerai oleh Mustofa (korban). Pada saat bersamaan dari arah belakang datang saudara U (pengikut A) langsung membacok Mustofa dan langsung melarikan diri.

Kemudian terjadi tarung antara Mustofa dengan A. Saat itu sajam milik saudara A sempat terjatuh dan berhasil direbut oleh keponakannya yang berinisial MJ, dan mengarahkan kepada Mustofa yang pada saat itu dalam keadaan luka parah. Kemudian H. Ansori melerai dan saudara A beserta pengikutnya meninggalkan Balai Desa

Baca juga:  Membahayakan, Dua Ruang Kelas SDN Bangsereh 1 Rusak Parah

“Sementara korban Mustofa dilarikan ke rumah sakit, dengan adanya kejadian tersebut Mustofa mengalami luka pada bagian bahu kanan, bahu kiri, lengan kiri dan betis kanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, Senin (1/2).

Lanjut AKP Agus Sobarnapraja, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob dan Unit Gabungan Sat Reskrim Polres Bangkalan mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di seputaran Desa Jambu, Kecamatan Socah.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan. Kemudian sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang sudah diberikan pihak Korban.

“Pukul 17.00, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui atas nama MJ yang diduga kuat pelaku pengeroyokan kepada Mustofa (44),” imbuhnya.

Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena membela A yang tidak diperbolehkan mengikuti rapat pembentukan P2KD.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan proses pemeriksaan lbh lanjut,” pungkasnya.

Atas tindakannya dihadiahi tindak pidana Pasal 170 ayat (2) KUHP
sebagaimana dimaksud barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto