Demo Pemkab Pamekasan, Massa dari NGO Madura Bakar Poster

NGO Madura bakar poster demo pemkab pamekasan
Massa membakar poster saat demo di Pemkab Pamekasan. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Massa yang tergabung dalam Forum Non Government Organization (NGO) Madura melakukan demo di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jumat (7/7). Pengunjuk rasa menyoroti perkara proses lelang dan promosi jabatan tinggi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Koordinator lapangan aksi, Zaini menyampaikan, bahwa proses lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pamekasan dinilai terdapat kejanggalan. Terutama dalam proses penentuan pejabat tinggi yang mengikuti seleksi pada lelang serta promosi jabatan.

Bahkan pihaknya menyebutkan, ada dugaan gratifikasi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni penarikan upeti ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setiap bulan. Pihaknya juga menyinggung anggaran rumah tangga Bupati Pamekasan mencapai Rp 22 M.

Zaini menuding, ada dugaan jual beli jabatan untuk posisi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pamekasan dengan nominal Rp 600 juta. Merasa tidak puas terhadap respon pemerintah, pihaknya membakar sejumlah poster yang ditulis sebagai bentuk kritik kepada pemerintah daerah.

“Kami meminta aparat penegak hukum buka mata, dan buka telinga untuk segera menyelidiki seluruh dugaan kasus,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto membantah tudingan dari peserta NGO Madura yang melakukan aksi demo tentang dugaan jual beli jabatan tinggi. Basri menegaskan, bahwa isu terkait mahar Rp 600 juta yang beredar di kalangan warga tidak dapat dibenarkan.

Baca juga:  Demo Tambang Ilegal di Pamekasan Ricuh, Satu Orang Alami Luka di Kepala

“Saya menyampaikan, bahwa informasi membayar mahar sebesar Rp 600 juta itu tidak benar,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Masrukin menjelaskan, proses lelang jabatan dan promosi jabatan dilakukan sesuai regulasi. Proses lelang, kata dia, melalui tahapan dengan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) pada asesmen jabatan tinggi atau pimpinan instansi.

“Seluruh tahapan dan seleksi, telah kami lakukan sesuai regulasi terkait lelang jabatan dan promosi jabatan yang dilakukan Panitia Seleksi terhadap calon jabatan tinggi,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto