Delapan Rekomendasi DPRD Kepada Bupati Sampang Soal LHP BPK, Ini Ulasannya

Rekomendasi DPRD Sampang Kepada Bupati LPH BPK
Sidang Paripurna Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, mengusulkan delapan rekomendasi LHP temuan BPK RI, Kamis (18/2). (FOTO: Sekretariat DPRD for MI)

maduraindepth.com – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengusulkan delapan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Temua BPK itu terkait periksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020 pada PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM), selaku Holding Company atau induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol Abd. Rohim mengatakan, setelah hasil rekomendasi Panja diparipurnakan, selanjutnya terbit rekomendasi legislatif yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi untuk segera ditindaklanjuti.

“Hasil rekomendasi yang disampaikan oleh tim Panja DPRD terkait hasil temuan BPK RI bukti bahwa kinerja Panja telah berkahir,” kata Fadol, Kamis (18/2).

Menurutnya, pihaknya tidak bisa berandai-andai dulu. Sebab, kata Fadol, harapan dari DPRD Sampang semua hasil rekomendasi legislatif bisa ditindaklanjuti.

“Akan tetapi jika tidak, maka itu urusan nanti,” hematnya.

Pasca temuan BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan nomer 512/s-HP/XVII sby/12/2020, DPRD setempat lalu membentuk tim Panja untuk merekomendasikan temuan tersebut guna menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait.

Berikut ulasan delapan rekomendasi DPRD Sampang kepada Bupati Soal LPH BPK:
  1. Meminta kepada Bupati melalui OPD terkait sesuai kewenangan yang dimiliki untuk segera menyampaikan usulan pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2007 tentang pembentukan PT. SSS dan peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2010 tentang pembentukan PT. SMP.
  2. Meminta kepada Bupati agar mengambil langkah untuk pembubaran PT. SMP.
  3. Mendukung Iangkah-Iangkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam tindak lanjut konsolidasi, koordinasi dan konsultasi dengan Pemprov Jatim, PT. PJU, PT. PJSE, SKK Migas Perwakilan Jabanu, Kementrian ESDM melalui Dirjen Migas guna terealisasinya Pl sebesar 10% sebagai hak daerah terdampak.
  4. Meminta kepada Bupati melalui OPD yang berwenang untuk segera melaksanakan koordinasi dengan Komisi terkait sebagai tindak lanjut penyelesaian rekomendasi BPK RI.
  5. Meminta kepada pimpinan DPRD agar memerintahkan Bapemperda untuk dapatnya memprioritaskan pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2007 tentang pembentukan PT. SSS dan peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2010 tentang pembentukan PT. SMP serta Pembubaran PT. SMP dalam Propemperda tahun 2021.
  6. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap BUMD serta mendorong PT. GSM dan PT. SSS untuk melakukan RUPS sebagai media evaluasi beberapa kontrak kerjasama.
  7. Meminta kepada Direksi PT. GSM untuk merealisasikan kerjasama dengan pihak Universitas Brawijaya Malang dalam rangka melakukan kajian dan kelayakan bisnis anak perusahaannya.
  8. Meminta kepada Bupati agar memerintahkan Kabag. Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang untuk aktif melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap kegiatan BUMD kepada DPRD guna menunjang fungsi pengawasan.
Baca juga:  Lantik 558 PPS, Ketua KPU Sampang Minta PPS Jaga Netralitas

Di tempat yang sama, Ketua Panja Agus Khusnul Yaqin mengungkapkan rekomendasi dari Tim yang beranggotakan 15 orang itu. Yakni meminta kepada Bupati melalui OPD terkait sesuai kewenangannya untuk menyampaikan usulan pencabutan Perda nomor 18 tahun 2007 serta Perda no 3 tahun 2010.

Kemudian meminta dan seterusnya usulan pembubaran PT SMP mendukung Pemkab dalam tindak lanjut konsolidasi, koordinasi dan konsultasi dengan para pihak guna pencapaian PI 10% sebagai hak pemerintah daerah.

“Kami meminta kepada Pimpinan agar memerintahkan kepada setiap Komisi untuk dapat melakukan koordinasi lanjutan terkait rekomendasi BPK RI, meminta kepada Pimpinan agar memerintahkan kepada Bapemperda untuk dapat memperioritaskan pencabutan PT SMP dalam Propemperda tahun 2021,” tuturnya.

Selain itu politisi asal Kecamatan Camplong ini juga mengungkapkan supaya mendorong Pemkab melalui Kabag Perekonomian. “Agar lebih maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap BUMD dan mendorong PT GSM maupun PT SSS supaya melakukan RUPS untuk mengevaluasi sejumlah kontrak kerjasama,” ujarnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto