Darurat Covid-19, Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Tempat Ibadah

Tempat Ibadah Pamekasan
Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan. (Foto: Istimewa)

manduraindepth.com – Pamerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Termasuk menutup sementara kegiatan beribadah di masjid-masjid.

SE yang dikeluarkan pada 3 Juli 2021 itu ditujukan kepada Ketua Takmir Masjid Agung Asy-Syuhada dan ketua takmir di seluruh masjid yang ada di Pamekasan. Penutupan sementara itu bertujuan memutus penyebaran Covid-19 di Bumi Gerbang Salam.

banner auto

Bupati Pamekasan Baddrut Taman mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 merujuk pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 15/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, serta keputusan Gubenur nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Covid-19 di Jawa.

Menurut dia, Pamekasan termasuk kriteria level 3 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kegiatan masyarakat ditutup sementara dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,” kata Baddrut, Sabtu (3/7). (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto