Curi HP, Seorang Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Pelaku saat diinterogasi petugas kepolisian. (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, berinisial M ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Polsek Omben. Tersangka ditangkap lantaran mencuri handphone milik salah satu warga asal Pamekasan.

Pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa, (22/3) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben saat korban sedang tidur.

Humas Polres Sampang Ipda Sunarno mengungkapkan, pelaku mengambil HP korban saat di charger di Musholla. Kemudian, setelah korban terbangun, HP miliknya sudah tidak ada di tempat.

“Saat itu korban melihat orang sedang kebingungan dan setelah diinterogasi oleh warga setempat ternyata M yang mengambil HP,” ucap Sunarno, Rabu, (23/3).

Menurut Sunarno, saat pelaku dibawa ke Polsek Omben dan dilakukan penggeledahan ternyata pelaku kedapatan membawa dua HP dan kunci T beserta simpanan jimat keselamatan.

“Saat kami periksa ternyata pelakunya dua orang. Namun pelaku satunya berhasil melarikan diri, hingga saat ini sedang diburu oleh petugas Kepolisian,” ungkapnya.

Diketahui dari keterangan pelaku sendiri, sebelumnya sudah menggondol tiga unit motor merek Scoopy, Beat dan Jupiter. Bahkan pelaku sudah pernah masuk penjara atas kasus judi togel.

“Pelaku pernah mencuri motor tiga kali di Kecamatan Sokobanah, dua kali mencuri HP di Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Omben,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Alim/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto