maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang melaksanakan Pencocokan Penelitian (Coklit) daftar pemilih di 186 desa/kelurahan se Kabupaten Sampang. Kegiatan coklit melibatkan sekitar 2.542 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 2.542 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah melalui Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, hari pertama Coklit, semua Pantarlih wajib mengikuti pelantikan. Termasuk mengikuti Bimtek dan apel kesiapan yang dilaksanakan di kantor atau sekretariat PPS setempat.
Selain itu, nantinya Pantarlih perlu berkoordinasi dengan pengurus RT/RW/Kasun/kepala kampung dan tokoh masyarakat. Tujuannya, agar mudah saat melakukan pendataan.
“Bentuk koordinasinya dengan mendatangi rumahnya di hari pertama coklit. Jadi selain kordinasi, Pantarlih juga mencoklit yang bersangkutan,” ucapnya, Ahad (12/2).
Sementara, kata Aliyanto, bahan coklit berupa model A daftar pemilih, yakni daftar nama-nama pemilih hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. Data tersebut dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Daftar Pemilih (DP) 4 yang berjumlah 691.165 pemilih.
Pada pelaksanaan coklit, Pantarlih harus mendatangi rumah warga (door to door) untuk mencocokkan DP dengan e-KTP dan KK. Kemudian mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih yang keliru, mencatat keterangan pemilih disabilitas, perubahan status Pemilih, dan pemilih non e-KTP.
Selain itu, mencoret data pemilih meninggal dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya. Juga, menandai data pemilih yang beralamat di luar TPS wilayah kerja Pantarlih.
“Dengan model kerja Pantarlih seperti diatas dimungkinkan terdapat penambahan dan pengurangan jumlah pemilih. Hal ini lumrah, karena data kependudukan sebagai basis penyusunan data pemilih, sifatnya dinamis yang bergantung dari banyak faktor, misalnya natalitas, mortalitas dan mobilitas penduduk, “terangnya.
Aliyanto memaparkan, setelah Pantarlih menyelesaikan coklit, proses berikutnya PPS menyusun daftar pemilih hasil coklit. Kemudian, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) secara berjenjang mulai tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten, yang dimulai 28 Februari sampai 21 Juni 2023.
“Khusus DPTb dan DPK biasanya sampai dengan kurang tujuh hari dari pemungutan suara,” katanya.
Pada pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih, KPU Sampang akan melibatkan Bawaslu, Parpol, Pemkab, Dispendukcapil, aparat keamanan, pemantau, pers, dan LSM. Termasuk stakeholder pemilu lainnya serta masyarakat pemilih.
Menurut dia, semua pihak bisa berpartisipasi secara proporsional, termasuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas hasil penyusunan daftar pemilih di setiap jenjang. Sepanjang, hal itu dilengkapi dengan data valid sebagai bahan tindak lanjut.
“KPU Sampang terus berkomitmen mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir dan akuntabel. Hal demikian hanya bisa terwujud dengan kerja-kerja profesional serta dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini