Cegah Laka Lantas, Polres Pamekasan Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

Larangan sepeda listrik di jalan raya pamekasan
Pengguna sepeda listrik di jalan raya Pamekasan. (Foto : Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Seluruh jenis kendaraan sepeda bertenaga listrik dilarang melintas di jalan raya. Namun, moda transportasi itu boleh melintas di kawasan tertentu agar tidak mengganggu kendaraan bermotor yang melintas di jalan umum.

Larangan terhadap moda transportasi sepeda listrik disebut mengacu dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik, boleh melintas di lingkungan pemukiman warga, kawasan Car Free Day (CFD), objek destinasi wisata, daerah perkantoran dan di luar jalan raya. Khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

“Kami melarang pengguna sepeda motor listrik melintas di jalan raya. Pengguna sepeda motor listrik mulai marak dan didominasi anak-anak sekolah serta orang dewasa di Kabupaten Pamekasan,” ujar Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, Ahad (6/8).

Menurut dia, peraturan tentang sepeda menggunakan penggerak listrik masuk dalam kategori sebagai kendaraan tertentu pada roda dua yang dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Bahkan Permenhub, mengatur kecepatan kendaraan sepeda motor listrik paling tinggi 25 kilometer per jam.

“Setiap orang yang menggunakan kendaraan motor listrik harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm dan para pengguna paling rendah berusia 12 tahun,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, pengendara sepeda motor listrik harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengenakan jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai keselamatan diri. Motor listrik yang minim alat kelengkapan berkendara disebut dapat mengganggu hingga membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain.

Baca juga:  Jaga Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi kepada ASN dan TNI-Polri di Bangkalan

“Himbauan, kami keluarkan sebagai upaya pencegahan supaya tidak kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto