Bocah 9 Tahun di Pamekasan Jadi Korban Pembunuhan Sadis

Pembunuhan Bocah Pamekasan
Ilustrasi

maduraindepth.com – Bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Larangan Pamekasan menjadi korban pembunuhan saat tertidur pulas di rumahnya, Minggu (7/3) sekitar pukul 23.45. Anak itu dibunuh mengunakan sebilah pedang dengan panjang 108 sentimeter.

UA, 20, warga asal Jalan Pahlawan nomor 76, Kelurahan Karang Duak, Kecamatan/Kabupaten Sumenep merupakan pelaku dari pembunuhan sadis tersebut.

banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, korban dibunuh di dalam kamar pada saat tertidur. Sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu.

Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang. Karena ketakutan, ayah korban keluar rumah untuk memberitahukan kepada aparat desa setempat.

“Sementara ibu korban keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku jika UA mengamuk dan membawa sebilah pedang,” ungkapnya, Senin (8/3).

Selang beberapa lama, ibu korban kembali ke rumahnya. Saat masuk rumah, ibu korban melihat tiba-tiba anaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 sentimeter. Seketika itu ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” terang Adhi.

Dia menambahkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Arus Lalu Lintas di Jalan Perkotaan Sampang Dialihkan Akibat Banjir

“Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik Reskrim Polres Pamekasan,” pungkasnya. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *