Berharap Segera Disusun, Pengrajin Minta Perda Keris Mengatur Berbagai Bidang

perda keris sumenep
Prosesi jamasan keris Aeng Tong-tong dan Pusaka Keraton Sumenep. (Foto: Arif/MID)

maduraindepth.com – Sejak tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berencana membuat peraturan daerah (Perda) tentang keris. Namun, hingga kini rencana pembuatan regulasi itu masih buram.

Salah satu pengrajin sekaligus Mpu Keris Aeng Tong-tong Sumenep, Ika Arista berharap, Perda tentang keris bisa segera disusun dan disahkan. Selain itu, pihaknya berharap regulasi ini tidak hanya membahas mengenai sisi hukumnya saja.

banner 728x90

“Misal soal aturan membawa keris. Regulasi ini diharkan juga mengatur persoalan keris dari berbagai bidang, mulai dari pendidikan, sosial, lingkungan, ekonomi, hukum, dan sebagainya,” harap Ika, Rabu (26/7).

Dia memaparkan, hal-hal yang menyangkut keris perlu diatur. Seperti, mengenai keris sebagai materi muatan lokal pada bidang pendidikan. Kemudian terkait dampak lingkungan dari pembuatan keris dan hal lainnya. “Jadi banyak yang harus dibahas,” ucapnya.

Sebelum itu, Wakil Bendahara Umum Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Jugil Adiningrat juga meminta agar Perda itu segera terbentuk. Sehingga dapat melindungi dan mensejahterakan para mpu di kabupaten yang berjuluk Kota Keris tersebut.

Menurut dia, regulasi itu akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Mengingat, warisan leluhur yang terus dikembangkan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dipastikan akan berdampak baik terhadap kesejahreraan masyarakat.

“Maka dukungan perlu dari pemerintah daerah, sangat masif dan wajib didorong, harus selalu dikampanyekan di setiap kegiatan. Saat ini Madura, Sumenep, yang menjadi ujung tombak regenerasi peradaban masa lalu, yakni keris,” ujarnya.

Baca juga:  Sembilan Jam Nenek 67 Tahun Terjebak di Lubang Sedalam 25 Meter

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Nurus Salam meminta agar tahapan-tahapan untuk menyusun regulasi dari pihak eksekutif segera dituntaskan. “Kabarnya, saat ini sudah pembahasan akademik, kami menunggu itu untuk segera dijadikan raperda,” paparnya.

Dia menambahkan, perlindungan terhadap pelestari dan pecinta keris harus terus diupayakan. “Misalnya masyarakat dibolehkan bawa keris terhadap setiap momen, jangan kategorikan keris sebagai senjata tajam. Karena itu memang bukan senjata tajam,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90