Kabar Baik, Disbudporapar Sumenep Rancang Aplikasi Pengajuan Izin Pusaka

Aplikasi pengajuan izin pusaka keris sumenep
Sejumlah Empu di Desa Aeng Tong-Tong sedang melakukan prosesi ritual penjamasan pusaka. (Foto: Arif/MID)

maduraindepth.com – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep mencanangkan pembuatan aplikasi pengajuan izin pusaka. Nantinya, sistem digital tersebut, bisa digunakan untuk memproses pengajuan izin pusaka seperti keris dan lainnya.

Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan mengatakan, inovasi yang dicanangkan itu terinspirasi dari Aplikasi Srikandi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kota Keris sudah menerapkan proses administrasi atau surat menyurat berbasis online memakai aplikasi Srikandi.

“Jadi, semua dinas yang butuh surat tugas atau bahkan SK (surat keputusan), bisa diproses secara online memakai Aplikasi Srikandi,” tuturnya.

Untuk itu, Iksan memiliki inisiatif agar instansinya juga membuat aplikasi yang hampir sama persis. Khususnya, untuk proses pengajuan izin pusaka. Sehingga, para pengrajin keris tidak perlu datang ke dinas untuk memenuhi berkas administrasi pengajuan izin pusaka.

“Ini untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Iksan menilai, pelayanan berbasis online sangat efektif. Hal tersebut, sesuai dengan kondisi sekarang yang mulai beralih secara penuh pada sistem digitalisasi. Sehingga dianggap penting untuk menyiapkan perangkan pelayanan digital.

Aplikasi yang dicanangkan Disbudporapar Sumenep sudah mulai dirancang. Berdasar waktu yang ditargetkan, aplikasi ini harus selesai digarap pada tahun ini. Supaya, tahun 2025 yang akan datang bisa mulai dioperasikan.

“Saya rasa, aplikasi ini memang cukup penting. Apalagi, Sumenep memiliki julukan sebagai Kota Keris dengan seribu empu di Desa Aeng Tong-Tong,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *