Begini Penjelasan Soal Program Bosda Madin, BOS dan PIP bagi Ponpes di Sampang

BOS PIP Kemenag Sampang
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pontren Kantor Kemenag Sampang Sayfuddin saat berada di ruang kerjanya, Senin (12/4). (Foto: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren (Pontren) akan realisasikan beberapa program kegiatan. Seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pondok pesantren (ponpes) yang menyelenggarakan kesetaraan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pontren Kemenag Sampang Sayfuddin. Dijelaskan, program tersebut dilakukan rutin setiap tahun dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya lembaga keagamaan se Kabupaten Sampang.

“Meliputi Ponpes dan madrasah diniyah (Madin) dengan sentuhan sedikit biaya bagi mereka, mengacu pada UU 18/2019 dengan adanya pondok pesantren ke depannya lebih baik lagi,” ujarnya, Senin (12/4).

Diterangkan, ada beberapa program seperti BOS, PIP dan BOS Daerah (Bosda) Madin yang akan segera direalisasikan. Mengenai program BOS dan PIP hanya diberlakukan bagi pesantren yang menyelenggarakan kesetaraan.

“Hanya dua program di atas yang mendapatkan itu, di dalamnya ada Ula setara SD, Wustha setara SMP dan Ulya setara SMA. Keseluruhan ada 11 lembaga,” ucap Sayfuddin.

Sedangkan untuk program khusus Bosda Madin, lanjut dia, usulannya sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan.

“Setiap tahunnya ada dan akan selalu rutin, sehingga ke depannya selalu berlanjut,” ungkap pria berkopyah itu saat ditemui di ruang kerjanya.

Sayfuddin memaparkan, terdapat perbedaan mengenai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2020 dengan 2021. Biasanya, BOS dan PIP melekat pada DIPA kabupaten. Namun untuk tahun 2021, sudah masuk ke DIPA pemerintah pusat.

Baca juga:  Anggaran 2023 Menyusut, DPRKP Bangkalan Kurangi Kuota Bantuan RTLH

“Kami sudah sampaikan ke lembaga PKPPS untuk jumlah santri yang ada di lembaga dan pembelajaran di 2020-2021 berlaku untuk semester genap, kami usulkan langsung ke Kanwil untuk dilanjutkan ke pusat,” jelasnya.

“Bagi daerah, kami hanya mendata yang berada di bawah Kemenag Sampang untuk Madin, tapi anggaran di Dinas Pendidikan setempat,” imbuhnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto