Bebas dari Penjara, Mantan Camat Beber Aliran “Fee” Dana Desa

Ahmad Junaidi, mantan Camat Kedungdung Sampang menunjukkan testimoni yang ditulis kepada awak media.

maduraindepth.com – Ahmad Junaidi, mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, terpidana kasus fee Dana Desa (DD) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Jatim 5 Desember 2016 lalu kini telah bebas dan berkumpul dengan keluarganya usai menjalani hukuman kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang.

Mantan Pejabat Pemkab Sampang ini dinyatakan bebas sejak 9 Maret 2019 usai menjalani vonis hukuman penjara selama 27 bulan. Saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Torjun, Junaidi nampak sehat meski terlihat kurus dibandingkan saat menjabat sebagai Camat.

“Dihadapan rekan-rekan media senior ini, saya ingin menceritakan dan membuat testimoni tentang fee (imbalan uang) DD di Kabupaten Sampang, tetapi perlu diketahui bukan saya balas dendam atau berbicara tentang hukum tetapi saya ingin membuka yang sebenarnya tentang fee,” kata Junaidi, Minggu (10/3).

Dia menuturkan, saat menjabat sebagai camat, alur fee DD berlangsung secara struktur. Sebab, sebelumnya telah ada rapat yang dipimpin oleh inisial A selaku pejabat Bapemas kala itu yang menentukan fee DD sebesar 7,5 persen dari total anggaran DD per-Kecamatan.

“Fee itu bukan atas inisiatif camat, tetapi secara struktur, siapa yang menentukan fee yaitu Bapemas kala itu sebesar 7,5 persen. Bahkan di persidangan telah saya sampaikan, 4 persen untuk kecamatan 3,5 persen untuk Kabupaten,” tuturnya.

Baca juga:  Pemkab Sampang Deklarasi Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Secara gamblang, Junaidi mengakui saat itu dia menyerahkan fee sebesar Rp 277 juta dibungkus tas kresek kepada salah satu camat yang bertindak sebagai koordinator.

“Saya berani bersumpah apa yang saya tuangkan di testimoni itu adalah tentang fee yang sebenarnya. Memang ini resiko kalau saya ungkap. Tetapi jika tidak saya ungkap maka akan menjadi beban batin dan saya berharap kasus fee ini tidak berhenti sampai dua orang saja tetapi harus diusut tuntas,” harapnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus OTT yang terjadi di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim, Senin (5/12/2016) silam, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.
Dari kasus OTT tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis oleh pengadilan, yaitu Kasi PMD Camat Kedungdung, Almarhum H. Kun Hidayat ditangkap OTT dan Camat Kedungdung, Ahmad Junaidi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus tersebut. (mi – red/wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto