Bea Cukai Madura Perangi Rokok Ilegal di Pamekasan

Bea Cukai Madura Rokok ilegal
Tim khusus Bea Cukai Madura pantau peredaran rokok ilegal di Pamekasan. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura terus bergerak melakukan pengawasan, penegakan dan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai hingga ke pelosok-pelosok desa yang berada di Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal berdasar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang mewajibkan jajaran di kementerian keuangan Republik Indonesia itu untuk intensif dan efektif Turba ke masyarakat dan pelaku usaha terkait.

“Maka sudah sewajarnya jika tim Bea Cukai Madura terutama di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan terus blusukan hingga ke toko-toko yang berada di pelosok Bumi Gerbang Salam. Salah satunya untuk melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar atas hasil tembakau di wilayah Pamekasan itu,” katanya, Kamis (29/7).

Dikatakan, pihak Bea Cukai menyasar hingga kawasan selatan Bumi Gerbang Salam. Diantaranya, Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pakong.

“Tanggal 7-8 Juni 2021 tim khusus turba di Pantura. Biasanya dilakukan selama dua hari berturut-turut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa petugas juga menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai kampanye pemberantasan rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat lebih mengerti dan paham terkait sudah dilarangnya rokok ilegal yang kerap kali banyak beredar selama ini.

Baca juga:  Kaleidoskop 2020 : Di Pamekasan 175 Orang Terjerat Kasus Narkoba

“Petugas yang terdiri dari Seksi PKCDT, P2 dan KIP mencatat harga transaksi pasar rokok-rokok yang dijual dan juga mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai pada toko-toko yang dikunjungi,” ungkapnya.

Diharapkan upaya yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal secara simultan dapat menghentikan pengguna dan produksi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, selain kewajiban dalam pemantauan harga transaksi pasar juga dapat memberikan edukasi secara langsung kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan cukai terutama hasil tembakau,” tutupnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto