DPRD Pamekasan Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati

DPRD Pamekasan
Ketua DPRD Pamekasan Fathorrohman. (Foto: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan membentuk panitia pemilihan Wakil Bupati (Wabup) 2018-2023 sebagai penganti dari almarhum Raja’e. Pembetukan tersebut diumumkan pada rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin (1/3).

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrohman mengatan, rapat Paripurna kedua kalinya itu merupakan tahapan-tahapan dari proses pemilihan Wabup Pamekasan.

banner 728x90

“Setelah rapat pengumuman pemberhentian Wakil Bupati, saat ini kami melaksanakan rapat Paripurna pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati 2018-2023,” terang Fathor.

Dijelaskan, ada 7 Fraksi yang tercatat dan telah disetujui untuk menjadi panitia pemilihan Wabup Pamekasan.

Ketujuh Fraksi tersebut yakni dari Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Madani, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerinda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Nasdem Amanat Nasional.

“Total panitia di sini berjumlah 19 orang. Dari 7 fraksi, hanya PPP yang berhak mengirimkan 3 nama karena berdasarkan kesepakatan dari Ketua fraksi, PPP sebelumnya mendapatkan perolehan suara terbanyak. Dan untuk 6 fraksi yang lain mengirimkan 2 nama,” lanjutnya.

Berdasarkan kesepakatan rapat, menurut dia, para panitia diberikan jangka waktu 10 hari untuk membuat tata tertib terkait mekanisme pemilihan Wabup.

Politisi PPP itu menekankan agar pada pembuatan Tatib, panitia diminta untuk membuat penyusunannya secara ringkas dan mudah dipahami.

“Kami berupaya seringkas mungkin. Kalau pembuatannya jelimet maka nantinya akan mengulur waktu. Yang penting tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas Fathor.

Baca juga:  Tarif Parkir Berlangganan di Sampang Naik Rp 5 Ribu

“Semoga tahapan tahapan berikutnya dipermudah terus sampai ke jenjang pemilihan dan keputusan nantinya,” tutupnya. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *