maduraindepth.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal diperkirakan senilai 3,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai 1,5 miliar.
Pemusnahan 3.078.983 batang rokok ilegal itu dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Pamekasan, Rabu (8/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di lubang sedalam 10 meter.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, memberikan apresiasi kepada aparat, pemerintah dan masyarakat atas dukungan dan sinergitas yang terjalin selama ini.
“Ini merupakan hasil sinergi kami bersama pemerintah daerah di 4 kabupaten, mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep,” ucapnya.
Di Bangkalan, jelas Yanuar, pihaknya menggelar operasi pengecekan di jembatan Suramadu dan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan ke luar Madura. Di Sampang, Bea Cukai Madura melaksanakan ratusan sosialisasi ke berbagai kalangan masyarakat.
“Tidak lupa, di Pamekasan dan Sumenep akan kita bangun kawasan industri tembakau. Semua itu merupakan upaya nyata kita bersama untuk memberantas rokok ilegal demi kesejahteraan Madura,” tutupnya. (Aw)