Bea Cukai Madura Gencar Sosialisaskan Pemamfaatan DBHCHT

Bea Cukai Madura
Pihak Bea Cukai saat sosialisasi DBHCT di saluran Radio Pamekasan. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, gencar sosialisasikan ketentuan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Madura melalui media, baik online, cetak, televisi maupun elektronik.

Hal itu sebagai bentuk transparansi bahwa Pemkab Pamekasan mendapat kucuran dana bagi hasil dari Bea Cukai Madura senilai Rp 64,5 miliar pada tahun anggaran 2021.

banner auto

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainal Arifin mengatakan sosialisasi melalui media sangat efektif di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCT, saat sosialisasi melalui media karena PPKM,” ungkap Zainal Arifin, Rabu (28/7).

Menurutnya, sosialisasi ditekankan pada penegakan hukum dan pemanfaatannya. “Penegakan hukum meliputi pemberantasan barang kena cukai yang sampai saat ini masih marak di Pamekasan. Misalnya rokok ilegal,” sambungnya.

Selain itu, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura juka sosialisasi terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto