Bawaslu Sampang Disinyalir Tidak Transparan Rekrut Panwascam

Rekrutmen Panwascam Bawaslu Sampang
Pengamat politik dan aktivis bertemu saat kongkow demokrasi di Hawaii Coffee & Eatery. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang tidak transparan dalam proses perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Hal itu diungkapkan dalam forum diskusi yang dilakukan bersama Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) di Hawaii Coffee & Eatery pada Sabtu (22/10).

Divisi Data & Pemantauan KIPP Sampang, Mohammad Farid mengatakan, banyak laporan dari masyarakat terkait seleksi Panwascam yang dianggap tidak jujur dan adil (jurdil) dalam proses rekrutmen. Terutama proses tes tulis yang menggunakan teknologi Computer Assisted Test (CAT) yang disinyalir tidak dilakukan secara transparan.

Akibatnya, seluruh peserta tidak bisa melakukan pengecekan terkait hasil tes yang diumumkan. Apakah sesuai dengan fakta atau tidak.

Seharusnya, kata Farid setelah semua peserta menyelesaikan tes, panitia mengeluarkan hasil rekapitulasi hasil tes. Kemudian diumumkan secara terbuka di lokasi. Dengan begitu, peserta bisa tahu ia berada di urutan nomer berapa.

“Kami sangat menyayangkan dalam pengumuman nama-nama yang dinyatakan lolos dalam tes tulis tidak mencantumkan nilai hasil tes, wajar saja jika masyarakat curiga terhadap orang-orang yang dipanggil oleh Bawaslu Sampang,” ungkapnya.

Mengacu Pada Ketetapan Bawaslu RI

Menanggapi hal itu, Kordiv Data Informasi (Datin) dan Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Sampang, Luddin mengklaim, pihaknya sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga:  Jaga Integritas Penyelenggara, Bawaslu Sampang Sosialisasikan Tindak Pidana Pemilu


Dia menjelaskan, Bawaslu Sampang juga tidak bisa memenuhi permintaan mempublikasikan hasil nilai CAT. Sebab, hasil penilaian seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) merupakan salah satu informasi yang dikecualikan.

“Kita mengacu pada ketetapan Bawaslu RI melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu RI Nomor : 0999/BAWASLU/H2PI/H.M/00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu atau Pemilihan AD HOC yang dikecualikan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Menurutnya, informasi seleksi pengawas pemilu atau badan Adhoc yang dikecualikan ada empat poin. Pertama, rincian hasil atau penilaian seleksi calon anggota Panwaslu luar negeri, kedua, rincian hasil penilaian seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan.

Ketiga, sambungnya, tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu luar negeri. Keempat tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan.

“Sudah jelas, sebenarnya Bawaslu ini bukan tidak transparan, tetapi secara aturan hasil penilaian seleksi calon anggota Panwascam memang tidak bisa dipublikasikan karena merupakan salah satu informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto