Anggota PTPS se Kecamatan Pragaan Resmi Dilantik, Panwascam Tekankan Integritas

Ptps panwascam pragaan pilkada sumenep 2024
Prosesi pelantikan Anggota PTPS Se-Kecamatan Pragaan di Aula Pondok Pesantren Al-Imron, Desa Pakamban Laok, Pragaan, Sumenep, Senin (4/11). (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Pragaan, Sumenep untuk Pilkada Serentak 2024 sukses digelar. Prosesi pengambilan sumpah jabatan, dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Al-Imron, Desa Pakamban Laok, Senin (4/11).

Anggota PTPS yang dilantik berjumlah sebanyak 103 dari 14 desa yang ada di Kecamatan Pragaan. Mengenai masa tugas anggota PTPS tersebut, terhitung sejak dilantik sampai 4 Desember yang akan datang.

Ketua Panwascam Pragaan Moh. Rofiqi mengungkapkan, terdapat banyak persiapan yang perlu dimatangkan pasca pelantikan. Supaya, proses pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat berjalan sesuai prosedur.

“Anggota PTPS harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai kewenangan,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan.

Menurut Rofiqi, hal paling utama yang perlu dipersiapkan oleh anggota PTPS, yaitu meliputi pengetahuan tentang pengawasan pemilihan. Kemudian, di samping itu juga penting untuk mempersiapkan mental dan kesehatan fisik.

“Sebagai pengawas pemilihan, anggota PTPS harus siap bertugas di bawah tekanan,” tegasnya.

Sesuai amanah yang telah diberikan, Rofiqi menekankan agar anggota PTPS yang telah dilantik dapat menjaga integritas, profesionalitas serta independesi. Tugas-tugas pengawasan yang menjadi kewenangan, harus lebih diprioritaskan dari pada kegiatan dan pekerjaan lain.

“Pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 nanti, anggota PTPS harus mengawasi dengan penuh tanggung jawab. Karena tugas itu mulia. Tidak mudah untuk menjadi pengawas,” ujarnya.

Baca juga:  PPP Sumenep Jaring Koalisi, KH Fikri Mendaftar Bacabup di Tiga Parpol

Disampaikan, bahwa PTPS merupakan ujung tombang pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan. Maka dari itu, harus bekerja dengan tanggung jawab dan profesional.

“Anggota PTPS harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. Supaya, pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan demokratis, jujur dan adil,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *