Banyak Parpol Belum Setor LPPDK, KPU Sampang: Meski Terpilih Tidak Akan Dilantik

Divisi Hukum Komisioner KPU Sampang Syamsul Arifin.

maduraindepth.com – Hingga pasca pemungutan suara Pemilu serentak 17 April 2019, rupanya hanya dua partai politik (parpol) yang sudah menyetor laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.

Divisi Hukum Komisioner KPU Sampang Syamsul Arifin mengatakan, satu bulan sebelum pencoblosan pihaknya sudah memberi himbauan kepada seluruh Parpol untuk menyusun dan melaporkan LPPDK.

banner auto

“Sebulan sebelun pencoblosan kami sudah meminta kepada partai politik untuk menyusun dan melaporkan LPPDK,” beber Syamsul Arifin kepada maduraindepth.com, Senin (29/4/2019).

Dia menjelaskan, apabila ada Parpol yang tidak menyetor dan melaporkan LPPDK, maka keterpilihannya pada Pemilu 2019 bisa dibatalkan.

“Konsekuensinya, kalau LPPDK tidak dilaporkan maka terancam tidak dilantik,” terangnya.

Hingga saat ini, lanjut Syamsul Arifin, hanya dua Parpol yang sudah menyetor LPPDK. Yaitu Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, terakhir penyetoran LPPDK kepada KPU Sampang tanggal 2 Mei 2019. Namun, pihaknya meminta untuk melaporkan itu sebelum waktu yang ditentukan.

“Kalau batas waktu penyetorannya sampai tanggal 2 Mei. Cuma kita kepada Parpol untuk menyetor sebelum tanggal 2 Mei,” ujarnya. (MH/mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto