maduraindepth.com – Video viral Gus Miftah bagi-bagi uang terhadap warga di Kabupaten Pamekasan dan terlihat salah satu pria membentang kaos hitam bergambar Calon Presiden (Capres) Prabowo diduga masuk pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Suryadi menyampaikan, kasus Gus Miftah bagi-bagi uang terhadap warga terjadi di salah satu gudang tembakau wilayah setempat pada 29 Desember 2023.
Guna menemukan unsur dugaan pelanggaran pada momen tahapan penyelenggaraan Pemilu, pihaknya mengaku, telah menggelar rapat pleno bersama tenaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, petugas kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Telah kami tetapkan menjadi temuan. Ada tiga unsur yang telah ditemukan dan mendapat kesepakatan bersama. Yaitu, video yang viral patut diduga melanggar ketentuan pasal 523,” ujarnya, Kamis (4/1).
Guna melakukan pengembangan untuk memperkuat data kasus bagi-bagi uang dan dugaan pelanggaran pada Pemilu, Suryadi segera memanggil beberapa saksi supaya memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Bahkan, pemilik tempat atau gudang tembakau dan Gus Miftah yang membagikan uang pecahan Rp 50 ribu terhadap warga akan dipanggil sebagai langkah penindakan tegas dari Bawaslu Pamekasan.
“Kami merencanakan untuk menyusun pemanggilan terhadap pemilik tempat, orang yang membagikan uang, dan beberapa orang lain yang terlibat,” pungkasnya.(Rafi/*)