Awas, Tiap Desa di Pamekasan Dilengkapi Pengawas untuk Berantas Rokok Ilegal

rokok ilegal
Pemberantasan rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal kian digencarkan. Pemkab Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) rutin menggelar operasi yang dananya dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik didampingi Kasubag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan, operasi digelar pasca pengumpulan informasi peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal.

banner auto

Diterangkan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal tersebut kini telah digunakan sistem informasi rokok illegal (Siroleg).

“Nanti teknisnya kita menggunakan sistem Siroleg, itu yang buat sistemnya dari Kantor Bea Cukai. Kita nanti mempunyai agen, istilahnya kerjasama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaaan rokok ilegal,” ucapnya, Senin (31/05/2021).

Setiap kali ada informasi baik toko atau apa saja yang menjual rokok illegal, kata Iska, maka akan langsung dimasukkan ke Siroleg tersebut. Kemudian nantinya data yang masuk akan diolah oleh Kantor Bea Cukai.

Tujuannya, untuk dijadikan bahan sekaligus langkah dan strategi dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kenak cukai ilegal tersebut. Kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kenak cukai illegal ini baru akan dimulai tahun 2021.

Kegiatan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Disperindag dan sifatnya hanya melakukan langkah pemberantasan atau hanya pengumpulan informasi saja.

Baca juga:  Pemkab Sampang Segera Laksanakan Proses Mutasi dan Lelang Jabatan Kepala OPD

“Model kegiatannya bagaimana? Nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan yang memberikan infromasi temuannya itu. Sekarang agen informasi di desa-desa belum dibentuk, karena hingga ini data masih terus dikumpulkan,” ujar Iska.

Bahkan, lanjut dia, nama-nama agen tiap desa masih belum diminta ke kecamatan. Nantinya, tiap desa ada satu orang agen. Jadi total bisa mencapai 189 informan.

Para nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target minimal lima informasi dalam satu tahun untuk satu agen.

“Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya dimana, tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, merknya apa, ada berapa batang disitu. Datanya itu dimasukan ke Siroleg,” terangnya.

Dia menambahkan, langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini dipercaya akan membuahkan hasil lebih maksimal. Pada tahun tahun sebelumnya, pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari Disperindag saja.

“Kalau dulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang Disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya,” tutupnya. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto